Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi

Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terkait langkah hukumnya selanjutnya, Ditresnarkoba telah menghubungi pihak kedutaan Selandia Baru di Jakarta. Kata Satra, Kedutaan Besar Selandia Baru siap memberikan bantuan hukum atas warga negaranya yang ditangkap Polda NTB.

Atas dugaan kepemilikan narkotika itu, Darren dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(dit/r1)


Darren Lee, warga negara Selandia Baru ditangkap Polda NTB. Pria 35 tahun ini diduga memiliki narkotika dan obat terlarang yakni ekstasi dengan berat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News