Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi
Senin, 01 Mei 2017 – 19:39 WIB
Terkait langkah hukumnya selanjutnya, Ditresnarkoba telah menghubungi pihak kedutaan Selandia Baru di Jakarta. Kata Satra, Kedutaan Besar Selandia Baru siap memberikan bantuan hukum atas warga negaranya yang ditangkap Polda NTB.
Atas dugaan kepemilikan narkotika itu, Darren dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(dit/r1)
Darren Lee, warga negara Selandia Baru ditangkap Polda NTB. Pria 35 tahun ini diduga memiliki narkotika dan obat terlarang yakni ekstasi dengan berat
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda