Warga Pekanbaru Nekat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia
Kamis, 26 April 2018 – 19:39 WIB
"MA ini mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Malaysia menggunakan speedboat," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yaitu ZA, FAS, dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Ientang narkotika. (mg1/jpnn)
Pengungkapan ini, BNN menyita 20 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka berinsial MA, ZA dan FAS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara