Warga Pekanbaru Nekat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia
Kamis, 26 April 2018 – 19:39 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG
"MA ini mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Malaysia menggunakan speedboat," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yaitu ZA, FAS, dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Ientang narkotika. (mg1/jpnn)
Pengungkapan ini, BNN menyita 20 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka berinsial MA, ZA dan FAS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu