Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut

Diganti Dengan UU Perkumpulan

Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Anggota Baleg" Nurul Arifin mengaku sebaiknya semua pihak menunggu terlebih dulu tuntasnya draf RUU Perkumpulan. Selanjutnya ini diselaraskan dengan RUU Ormas. "Kalau RUU Ormas cukup menjadi bagian dari RUU Perkumpulan, ya sudah jadikan saja bagian dari itu. Makanya nggak usah terburu -buru, bagi saya UU No.8/1985 tentang ormas masih relevan kok," katanya. Apalagi, imbuh dia, di UU Ormas sudah menyebutkan soal larangan ideologi tertentu dan soal pembubaran.

"Yang update dari draf RUU Ormas yang baru ini kan masalah bantuan dana asing. Dan juga mekanisme pembekuan ormas. Kalau masalah pelanggaran atau kekerasan, itu diserahkan ke aparat hukum," kata politisi Partai Golkar, itu.

Keinginan untuk merevisi UU Ormas muncul belakangan ini setelah mencuatnya berbagai kasus kekerasan yang dikaitkan dengan beberapa ormas. Presiden SBY sampai memerintahkan penegak hukum agar mencarikan jalan yang legal untuk membubarkan ormas perusuh. Karena Ormas dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi landasannya. (pri)

JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News