Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut

Diganti Dengan UU Perkumpulan

Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Dia menjelaskan kerangka hukum untuk organisasi yang bergerak di bidang sosial di Indonesia terbagi menjadi dua jenis. Untuk organisasi tanpa anggota, diatur melalui UU Yayasan. Sedangkan organisasi yang berdasarkan keanggotaan, hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum yang masih diatur dalam peraturan kuno Hindia Belanda Stb.1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. "Makanya, RUU Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar," tegas Eryanto.

Alih -alih mencabut UU Ormas, lanjut Eryanto, sejak 2006 pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri justru terus berupaya menghidupkannya. Eryanto menyebut kecenderungan ini tidak mengherankan. Sebab, kemendagri sangat berkepentingan mempertahankan kewenangannya dalam mengatur kegiatan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

Pada masa Orde Baru, Ditjen Sospol -kini disebut Ditjen Kesatuan Bangsa dan politik - Kesbangpol, merupakan salah satu ujung tombak rezim orde baru dalam mengawasi dinamika dan kebebasan berorganisasi bagi masyarakat. "Bila UU Ormas ini dicabut dan dikembalikan kepada kerangka hukum yang benar, maka kewenangan itu akan hilang," katanya.

Bila diatur UU Perkumpulan, maka fungsi pengawasan tersebut akan diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, draft RUU Perkumpulan itu masih disiapkan oleh kementerian bersangkutan. "Soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas akan diatur dalam UU Perkumpulan ini," kata Eryanto.

JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News