Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, SS Ternyata Tak Hanya Jual Makan, Tetapi

Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, SS Ternyata Tak Hanya Jual Makan, Tetapi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, KOTA BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang lelaki berinisial SS di di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/3).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki  mengatakan SS ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuat warung nasi kucing.

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual narkoba," kata Hengki kepada wartawan, Senin (14/3).

Perwira menengah ini menyebut SS ditangkap langsung di warungnya tanpa ada perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang buktu berupa dua plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 202,22 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku di daerah Tambun Utara.

Polisi menangkap pria berinisial SS. Dia merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News