Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, SS Ternyata Tak Hanya Jual Makan, Tetapi

jpnn.com, KOTA BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang lelaki berinisial SS di di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/3).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan SS ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuat warung nasi kucing.
"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual narkoba," kata Hengki kepada wartawan, Senin (14/3).
Perwira menengah ini menyebut SS ditangkap langsung di warungnya tanpa ada perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang buktu berupa dua plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 202,22 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku di daerah Tambun Utara.
Polisi menangkap pria berinisial SS. Dia merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu