Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, SS Ternyata Tak Hanya Jual Makan, Tetapi
Senin, 14 Maret 2022 – 19:38 WIB

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara
Di lokasi kedua, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik dan satu stoples berisi ganja dengan berat 751,68 gram.
Hengki menyebut pelaku mendapat upah Rp 7 juta setiap penjualan satu ons sabu-sabu atau ganja.
Menurut dia, SS mendapat barang haram dan diperintah seseorang bernama Ali untuk menjual narkoba. Kini, Ali masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini belum tertangkap, masih dalam pengembangan tim," kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial SS. Dia merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu