Washington Sahkan Pernikahan Sejenis

Washington Sahkan Pernikahan Sejenis
Washington Sahkan Pernikahan Sejenis
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire.

Gubernur memiliki waktu lima hari untuk menerima sekaligus mempelajari isi UU baru tersebut. Setelah disahkan, maka Washington akan jadi negara bagian ketujuh yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Pada Januari, gubernur perempuan itu menyatakan dukungan pada UU dan akan segera menyetujuinya jika memenangi voting di Washington.

Impiannya terwujud. Pekan lalu senat di Washington telah menyutujui UU Pernikahan Sesama Jenis dan diperkirakan sang Gubernur bakal menandatanganinya pada perayaan Valentine 14 Februari. UU mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan.

"UU ini memenangi voting di Dewan dengan 55-43 suara," ungkap anggota Dewan, Olympia, kepada kantor berita AFP.

WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. Gubernur memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News