Washington Sahkan Pernikahan Sejenis
Kamis, 09 Februari 2012 – 14:23 WIB
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. "UU ini memenangi voting di Dewan dengan 55-43 suara," ungkap anggota Dewan, Olympia, kepada kantor berita AFP.
Gubernur memiliki waktu lima hari untuk menerima sekaligus mempelajari isi UU baru tersebut. Setelah disahkan, maka Washington akan jadi negara bagian ketujuh yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Pada Januari, gubernur perempuan itu menyatakan dukungan pada UU dan akan segera menyetujuinya jika memenangi voting di Washington.
Baca Juga:
Impiannya terwujud. Pekan lalu senat di Washington telah menyutujui UU Pernikahan Sesama Jenis dan diperkirakan sang Gubernur bakal menandatanganinya pada perayaan Valentine 14 Februari. UU mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan.
Baca Juga:
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. Gubernur memiliki
BERITA TERKAIT
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024