Waspada dengan Modus Kejahatan Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Bahaya

Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan TTP yang bertugas sebagai ikon dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya.
Sedangkan sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video dan memeras.
Aksi kejahatan itu menyasar warga negara Tiongkok, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh para tersangka.
"Mereka mencari korban di sana. Mereka hubungi melalui aplikasi WeChat, setelah komunikasi antara korban dengan pelaku. Ada yang bertugas menampilkan peragaan visual vulgar," kata dia.
Dari telepon video, korban terpancing untuk mengikuti kegiatan, dan mengimbangi aksi syur. Kemudian pelaku lain merekamnya.
"Dari rekaman itulah kami lakukan pemeriksaan, pelaku melakukan pemerasan kepada pejabat yang terbujuk rayuan melakukan hal tersebut," kata dia.
Ia menyampaikan, karena seluruh korban adalah WNA, demikian pula saksi juga warga asing, maka penyidik melakukan gelar perkara, untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polda Kepri.
Polda Kepri menangkap 10 warga negara asing di Kota Batam atas dugaan penipuan dan pemerasan melalui dunia maya. Modus kejahatan yang dilakukan mulai menjalin hubungan intens hingga telepon seks.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar