Waspada Jual Motor Melalui Media Sosial, Ahmad Sumadi jadi Korban

Waspada Jual Motor Melalui Media Sosial, Ahmad Sumadi jadi Korban
Kapolsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kompol Robi Bowo Wicaksono. Foto: Antaralampung/Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tubagus Hidayat akhirnya diringkus aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung.

Pemuda 20 tahun menggelapkan motor dengan modus pembelian melalui iklan di media sosial (medsos) Facebook.

"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," kata Kapolsekta Telukbetung Utara (TbU) Kompol Robi Bowo Wicaksono di Bandarlampung, Selasa.

Modus penggelapan motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.

Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.

"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.

Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui berada di wilayah Gedong Tataan.

Pelaku berpura-pura ingin membeli motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook dan mengajak penjualnya bertemu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News