Waspada! Kasus Penipuan Online Melonjak Selama Pandemi Corona, Pelakunya Semakin Lihai
Jumat, 10 April 2020 – 04:06 WIB
Arman juga menghimbau pembeli jika ingin membeli alat kesehatan, seharunya cash on delivery (COD).
“Yang kedua jika masyarakat ingin membeli melalui aplikasi online usahakan COD pada saat barang sudah sampai, baru membayarnya,” tegasnya.
Nantinya, para pelaku penipuan berbasis online tersebut akan dijerat Pasal UU ITE.(pojokBekasi)
Sudah banyak masyarakat yang melaporkan menjadi korban penipuan online selama pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bali, Bali Associates Dukung Penegakan Hukum
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah