Waspada, Pelaku Hipnotis Modus Sales Barang Elektronik

Waspada, Pelaku Hipnotis Modus Sales Barang Elektronik
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Berbekal laporan itu, anggota Polsek Suruh langsung berkoorduinasi dengan petugas di polsek lain dan Polres Trenggalek untuk melakukan razia kendaraan bermotor dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan korban.

Sekitar sejam setelah melakukan razia, akhirnya polisi menemukan satu mobil dengan ciri-ciri sesuai keterangan korban.

Mobil tersebut melaju melewati jalan depan Mapolsek Suruh. Tak menunggu waktu lama, saat itu polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Ternyata kecurigaan polisi terbukti. Sebab, ketika digeledah, di dalam mobil itu ada barang-barang korban yang baru saja diambil pelaku.

Bukan hanya itu, ternyata di hari yang sama, kelima pelaku juga baru saja menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Dongko.

Nanti, jika terbukti bersalah, pelaku diganjar pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

''Kami terus menyelidiki kasus itu. Sebab, ada kemungkinan kelima pelaku menjalankan aksinya di wilayah hukum polres lainnya,'' tutur perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Sementara itu, ketika diinterograsi, kelima pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa berbuat demikian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku hipnotis tawarkan perabot elektronik dan alat rumah tanga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News