Waspada, Tawaran Investasi Alat Kesehatan Berlabel BNPB

Polisi akhirnya mengejar enam tersangka tersebut dan akhirnya tertangkap di beberapa wilayah berbeda.
Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu (14/5).
Selain itu tersangka NH, RE dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (20/5) sampai Selasa (24/5), sedangkan AS ditangkap pada Selasa (24/5) di kawasan Bangka Belitung.
Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat para tersangka berkantor.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.
Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Komplotan pelaku investasi bodong alat kesehatan membawa nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD