WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci

WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci
Zahoor Ul Hassan (42), pelaku kasus pembunuhan saat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat (20/5). Foto: Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota

jpnn.com, TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Juju Juariah (46).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku bernama Zahoor Ul Hassan (42), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

Adapun Zahoor merupakan mantan suami korban.

"Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap dan tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Ibrahim menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Godebag, wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (17/5).

Kejadian berawal saat pelaku meminta rujuk dengan korban dan meminta bagian harta gana-gini hasil usaha.

"Motif pembunuhan ini adalah dendam. Saat pelaku meminta rujuk dan pembagian harta gona-gini dari hasil usaha, tetapi korban menolaknya maka terjadi tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia," ujar Ibrahim.

Korban ditusuk pelaku dengan senjata tajam hingga tewas.

Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Juju Juariah (46), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News