WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci

WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci
Zahoor Ul Hassan (42), pelaku kasus pembunuhan saat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat (20/5). Foto: Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dalam kasus tersebut polisi memeriksa enam saksi.

"Hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku," ujar Aszhari.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan mesin cuci.

Adapun mesin cuci digunakan pelaku untuk mencuci pakaiannya yang berlumuran darah korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Jiwa Orang dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," beber Aszhari. (cr1/jpnn)


Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Juju Juariah (46), simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News