Wow, Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kamis, 17 Desember 2020 – 23:59 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal.
Nilai rokok yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Potensi kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan April-September 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan pihaknya berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.
Caranya, menjaga kewaspadaan dan fokus dalam pengawasan.
Selain itu, kata dia, juga menindak tegas pelaku pelanggaran undang-undang tentang cukai.
Upaya itu dilakukan Bea Cukai secara mandiri, maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bea Cukai akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, karena telah merugikan keuangan negara.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama