WPS 4 Kali Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama, Menyetubuhi Wanita

WPS 4 Kali Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama, Menyetubuhi Wanita
Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan WPS terhadap empat wanita. Dok Humas Polri.

Sebenarnya, kata Victor, korban dalam kasus ini ada enam orang. Namun, dua di antaranya berhasil melawan dan gagal diperkosa pelaku.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan tindak pidana, lima handphone milik korban, satu pisau, dan satu gunting sudah dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Victor. (cuy/jpnn)


Polresta Jayapura Kota menangkap seorang lelaki berinisial WPS karena sudah memerkosa empat wanita berbeda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News