WUIH...Sudah Segini Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Ditangani Polri
Selasa, 29 September 2015 – 12:33 WIB
"Itu sanksi pidana," katanya. "Sedangkan sanksi administrasi, bisa dicabut izin usaha dan mengganti kerugian lahan yang rusak seperti semula." (boy/jpnn)
JAKARTA - Penegakan hukum atas kasus pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Hingga Selasa (28/9), kepolisian sudah menangani 218 perkara. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta