WUIH...Sudah Segini Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Ditangani Polri

WUIH...Sudah Segini Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Ditangani Polri
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Dok.JPNN.com.

"Itu sanksi pidana," katanya. "Sedangkan sanksi administrasi, bisa dicabut izin usaha dan mengganti kerugian lahan yang rusak seperti semula." (boy/jpnn)


JAKARTA - Penegakan hukum atas kasus pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Hingga Selasa (28/9), kepolisian sudah menangani 218 perkara. Dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News