Ya Ampun, Mbak Evi Menilap Motor Bermodus Indehoi
Ternyata Evi kabur menuju Madura hingga akhirnya dibekuk di Desa/Kecamatan Tragah. Pelaku langsung digelandang ke mapolsek setempat.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada Moh Basuki (33), waga Desa Tanah Merah Daja, dan Badrus Soleh (27), warga Desa Petrah. Dua warga Kecamatan Tanah Merah itu menjadi penadah motor curian.
Berbekal informasi ini, Polsek Tanah Merah memburu dua warga tersebut. Sekitar pukul 00.30 Jumat (17/3) mereka berhasil diringkus saat menonton televisi. ”Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Anton Widodo.
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor yang dibeli dari Evi telah dijual lagi di Kecamatan Torjun, Sampang. Ternyata, EKS, Basuki dan Badrus memang selalu menggunakan modus yang sama setiap beraksi.
Parahnya, Evi menggunakan uang hasil mencuri sepeda motor untuk membeli sabu-sabu. “Ketiganya merupakan residivis. Namunm pengakuannya baru dua kali melancarkan aksinya,” tutur Anton.
Dari tangan Badrus dan Basuki, polisi mengamankan selembar STNK Honda Beat L 5686 FX. Keduanya disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Sedangkan Evi dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(bam/luq)
Cewek berusia 19 tahun warga Kelurahan Kali Kedidinding, Kenjeran, Surabaya punya modus unik sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya