Ya Ampun, Mbak Evi Menilap Motor Bermodus Indehoi

Ternyata Evi kabur menuju Madura hingga akhirnya dibekuk di Desa/Kecamatan Tragah. Pelaku langsung digelandang ke mapolsek setempat.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada Moh Basuki (33), waga Desa Tanah Merah Daja, dan Badrus Soleh (27), warga Desa Petrah. Dua warga Kecamatan Tanah Merah itu menjadi penadah motor curian.
Berbekal informasi ini, Polsek Tanah Merah memburu dua warga tersebut. Sekitar pukul 00.30 Jumat (17/3) mereka berhasil diringkus saat menonton televisi. ”Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Anton Widodo.
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor yang dibeli dari Evi telah dijual lagi di Kecamatan Torjun, Sampang. Ternyata, EKS, Basuki dan Badrus memang selalu menggunakan modus yang sama setiap beraksi.
Parahnya, Evi menggunakan uang hasil mencuri sepeda motor untuk membeli sabu-sabu. “Ketiganya merupakan residivis. Namunm pengakuannya baru dua kali melancarkan aksinya,” tutur Anton.
Dari tangan Badrus dan Basuki, polisi mengamankan selembar STNK Honda Beat L 5686 FX. Keduanya disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Sedangkan Evi dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(bam/luq)
Cewek berusia 19 tahun warga Kelurahan Kali Kedidinding, Kenjeran, Surabaya punya modus unik sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya