Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
’’Biasanya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu dua bulan sebelum pemungutan suara. Jadi, kami tarik saja dua bulan, yakni sekitar Februari,’’ tutur mantan ketua Bawaslu Banten tersebut.
Pramono menambahkan, selain draf aturan teknis, KPU sudah melakukan persiapan lain dalam menghadapi Pemilu 2019.
Di antaranya, persiapan terkait dengan verifikasi parpol, termasuk analisis kebutuhan logistik pada Pemilu 2019. ’’Ini semua bagian dari upaya kami berjaga-jaga dalam kondisi apa pun,’’ ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pokja Komisi (Kapoksi) Fraksi Partai Golkar di Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengapresiasi langkah KPU.
Namun, Rambe menilai rumusan yang ideal dibahas adalah draf PKPU berdasar RUU Pemilu. ’’Menurut saya, tanggal pemungutan suara sudah disepakati 17 April 2019. Nggak usah pakai versi lain untuk penjadwalan,’’ kata Rambe.
Menurut dia, RUU Pemilu yang belum tuntas dibahas tidak akan memengaruhi tahapan dan jadwal Pemilu 2019.
Dia juga yakin pansus RUU Pemilu bakal mencapai kesepakatan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Beberapa hal dalam lima isu krusial yang tersisa juga sudah mengerucut, tinggal dipastikan pada rapat perdana resmi 10 Juli nanti.
’’Saya masih meyakini, bukan menjamin ya, karena itu takabur. Saya meyakini bahwa Pemilu 2019 tidak akan kembali pada UU lama,’’ tandasnya. (bay/c14/fat)
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar