Yang Mengatur Pilkada ya Perppu

Yang Mengatur Pilkada ya Perppu
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

Kalau pemahaman kami sampai saat ini secara nasional (dilakukan serentak secara nasional,red). Tahun 2015 itu ada 204 daerah yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya. Kemudian ada 16 DOB (Daerah Otonomi Baru). Juga mungkin nanti yang awal 2016 akhir masa jabatannya kalau dianggap bisa mengefisienkan pilkada, maka bisa ditarik ke 2015.

Anggarannya dari mana?

Pengaggaran itu kan adanya di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dari APBD.

Kalau untuk penanganan sengketa Pilkada, nantinya di mana?

Penanganan sengketa dalam Perppu dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) yang ditunjuk oleh MA (Mahmakah Agung). Apakah nanti seluruh daerah atau seluruh provinsi ditunjuk itu kewenangan MA. Tergantung pertimbangan-pertimbngan yang ada, tentu MA yang paling tahu.

DPR memanggil KPU, apakah karena menjalankan Perppu?

KPU kan memang agenda rutinnya menghadiri undangan DPR, jadi bukan wah juga, biasa saja.

Ada koordinasi enggak dengan DPR ketika akhirnya KPU menjalankan Perppu?

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan memersiapkan tahapan pilkada secara langsung di sejumlah daerah yang digelar 2015, dengan menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News