Yang Penting, Calon Berkualitas atau Tidak

Yang Penting, Calon Berkualitas atau Tidak
Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan larangan ‘politik dinasti’ bukan petaka demokrasi. Namun lebih merupakan proses demokrasi yang sedang bertumbuh ke depan.

Alasannya, pilkada serentak di Indonesia baru berjalan tiga kali, karena itu tidak heran jika kemudian masih terdapat banyak kekuarangan. Termasuk dalam aturan sebelumnya, yang melarang keluarga petahana maju dalam pilkada dan baru dimungkinkan setelah satu periode kepala daerah tersebut tidak lagi menjabat.  

Karena itu dengan adanya putusan MK, Irman berharap ke depan aturan-aturan yang ada dapat lebih baik.

“Pilkada baru berjalan tiga, kali. Banyak kekuarangan, misalnya ada larangan keluarga petahana maju dan itu kemudian dinilai inkonstitusional. Jadi ini bukan petaka demokrasi, tapi proses demokrasi yang sedang bertumbuh terus ke depan,” ujar Irman dalam talkshow yang digelar Sindotrijaya Network, Sabtu (11/7).

Irman mengutarakan pandangannya, karena dalam proses pilkada, hal yang paling penting diperhatikan terkait proses perekrutan calon yang dilakukan partai politik. Alasannya, karena dari rekrutmen akan terlihat apakah calon yang dipilih benar-benar berkualitas atau tidak. Jadi bukan hanya karena seseorang berasal dari keluarga petahana, lantas hak-haknya dibatasi.

“Poin yang paling penting, parpol yang menentukan calon kada apakah berkualitas atau tidak. Jadi jangan sampai belum apa-apa seseorang yang merupakan keluarga petahana yang memiliki kualitas, tidak dapat dicalonkan,” katanya.

Pandangan senada dikemukakan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Muttaqien. Menurutnya, apapun putusan MK tentu harus dihormati. Namun bukan berarti masyarakat tidak berbuat.

“Jadi masyarakat perlu ikut serta mengawasi proses rekrutmen. Kemudian terkait sistem, ketika tidak mau ada pembatasan (keluarga petahana,red), mau tidak mau perlu dilakukan rekayasa, terutama penjadwalan pelaksanaan pilkada serentak dan pemilihan presiden,” ujarnya.

JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan larangan ‘politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News