Yogyakarta Dijadikan Pasar Peredaran Ganja 16 Kilogram

Yogyakarta Dijadikan Pasar Peredaran Ganja 16 Kilogram
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menunjukkan barang bukti ganja dari dua jaringan pengedar Yogyakarta-Medan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (19/6/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Enam tersangka pengedar narkoba menjadikan Yogyakarta sebagai pasar ganja 16,87 kilogram.

Para tersangka ini merupakan jaringan Yogyakarta-Medan.

Penangkapan enam tersangka berinisial AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BC bermula dari penanganan kasus narkoba di dua lokasi di DIY.

"Total keseluruhan 16,87 kilogram (ganja), Yogyakarta hanya sebagai pasar saja. Dipesan secara online, transfer, dan kemudian barang dikirim pakai ekspedisi langsung dari Medan ke Yogyakarta," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Senin.

Dia menuturkan pengungkapan jaringan pertama bermula dari penangkapan tersangka AV di Mergangsan, Kota Yogyakarta, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba pada 20 Mei 2023.

Dari AV, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa paket berisi ranting, daun, dan biji ganja dengan berat total 112,18 gram.

Berdasarkan pengakuan, AV membeli ganja secara daring dari YS yang merupakan teman SMP saat di Batam melalui WhatsApp.

Polda DIY kemudian melakukan pengembangan dengan mengirim tim ke Medan lalu meringkus YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BC menjadikan Yogyakarta sebagai pasar peredaran ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News