Yosfik dan Ican Ditangkap oleh Tim dari Polda Lampung

Yosfik dan Ican Ditangkap oleh Tim dari Polda Lampung
Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Yosfik dan Ican ditangkap dan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram.

Keduanya diringkus pada Rabu (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kedua tersangka bernama Yosfik (41) dan Ican (31) merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

"Saat kami periksa, kami mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata Kombes Adhi, kemarin.

Setelah dilakukan interogasi, katanya, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ican (31).

Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ican saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandar Lampung.

"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yosfik," kata dia lagi.

Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kronologi penangkapan Yosfik dan Ican pada Rabu (23/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News