Yunus dan Endang Lanjutkan Rumah Tangga di Penjara

Yunus dan Endang Lanjutkan Rumah Tangga di Penjara
  BISNIS HARAM: Pasangan suami istri M Yunus dan Endang Puspita Sari saat diperiksa di Kejari Kotim, kemarin (13/7). FOTO: RADO/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati.

M Yunus dan Endang Puspita Sari nekat menekuni bisnis terlarang.

Mereka akhirnya diringkus petugas. Pihak berwajib juga menyita belasan ribu zenith alias pil setan.

"Zenith itu kami beli dengan Ali, orang Sampit. Kini Ali tertangkap juga," kata Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar saat pelimpahan tahap II, Kamis (13/7).

Kasus itu bermula saat seorang pria membeli zenith di kediaman mereka.

Pria tersebut menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada Yunus.

Setelah itu, tersangka masuk ke kamar mengambil dua keping zenith termasuk bonus empat butir. Saat itulah aparat bergerak menggerebek mereka.

Yunus dan Endang dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)


Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News