Yunus dan Endang Lanjutkan Rumah Tangga di Penjara

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati.
M Yunus dan Endang Puspita Sari nekat menekuni bisnis terlarang.
Mereka akhirnya diringkus petugas. Pihak berwajib juga menyita belasan ribu zenith alias pil setan.
"Zenith itu kami beli dengan Ali, orang Sampit. Kini Ali tertangkap juga," kata Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar saat pelimpahan tahap II, Kamis (13/7).
Kasus itu bermula saat seorang pria membeli zenith di kediaman mereka.
Pria tersebut menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada Yunus.
Setelah itu, tersangka masuk ke kamar mengambil dua keping zenith termasuk bonus empat butir. Saat itulah aparat bergerak menggerebek mereka.
Yunus dan Endang dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)
Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional