Yusril: Asumsi Korupsi Bisa Jadi Alat Penguasa
Jumat, 16 Juli 2010 – 17:04 WIB

Yusril: Asumsi Korupsi Bisa Jadi Alat Penguasa
JAKARTA- Pasal-pasal tindak pidana korupsi pada saat ini sama saja dengan pasal-pasal pembangkangan terhadap negara pada masa Orde Baru. Karena kedua pasal tersebut hanya berdasarkan asumsi yang bisa dipakai untuk kepentingan penguasa. "Nah kata dapat itukan asumsi. Itu kan sama dengan zaman dulu. Barang siapa yang melakukan kegiatan yang merongrong di bawah pemerintah atau negara, itu bisa jadi subversif. Contohnya, maling ayam jauh di kampung bukan subversif. Tapi maling ayam di depan kantor negara bisa disebut subversi. Jadi Itu bisa dipelintir jadi korupsi," tegas Yusril yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus Sismimbakum. (zul/rmol)
"Zaman sekarang kalau orang sudah dituntut ke pengadilan dengan tuntutan korupsi, sama saja dengan pada masa Orde Baru orang dituduh subversif. Karena pasal-pasal korupsi saat ini sama dengan pasal-pasal subvesif," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di gedung DPR, Jumat (16/7).
Yusril kemudian menjelaskan kata barang siapa dapat memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang dapat merugikan negara. Dia mempertanyakan, apakah dengan memberi uang sebanyak Rp 5 Juta kepada seseorang, orang tersebut langsung kaya. Kata Yusril, kata-kata 'dapat' itu hanya asumsi semata.
Baca Juga:
JAKARTA- Pasal-pasal tindak pidana korupsi pada saat ini sama saja dengan pasal-pasal pembangkangan terhadap negara pada masa Orde Baru. Karena kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi