Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:37 WIB
Lebih lanjut dia juga menyarankan nama yang dicantumkan dalam fotokopi dokumen draf sprindik tersebut punya hak hukum untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Di fotokopi draf sprindik itu tertulis nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK. Artinya dia sudah dicermarkan. Anas bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian," saran Yusril.
Tapi tanpa ada laporan, kepolisian sudah bisa menindaklanjuti karena bocornya dokumen negara tersebut merupakan delik biasa, jadi tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. "Termasuk membuktikan bahwa fotokopi draf sprindik itu sesuai dengan yang aslinya atau tidak. Hanya polisi yang berhak mengungkapnya," tegas mantan Mensesneg itu.
KPK hanya bisa melakukan upaya pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terlibat dengan peristiwa tersebut. "Proses penegakkan hukumnya mutlak ada ditangan kepolisian," imbuh Yusril. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kepolisian adalah alat negara yang paling tepat untuk mengusut beredarnya fotokopi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja