Yusril: Sudirman Said Harus Selesaikan Revisi Permen Gas Alam

jpnn.com - JAKARTA – Pengacara kondang Ihza-Ihza Law Firm, Yusril Ihza Mahendra mendesak Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) 37 Tahun 2015 tentang Gas Alam.
Kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia itu menilai Permen yang dibuat Sudirman Said memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada BUMN dan BUMD.
“Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (30/12).
Menurutnya, substansi Permen tersebut bertentangan dengan UU Migas dan UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang begerak di bidang penjualan gas alam, sehingga potensial dibatalkan Mahkamah Agung dalam proses uji materil.
Peraturan tersebut juga bisa menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman bank. Dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD lewat Permen itu, swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir.
“Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional,” tegas Yusril.
Dia juga mengaku telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi dimaksud sejak pertengahan November 2015 lalu. Bulan Desember ini, Yusril telah menyampaikan usulan kongkret perubahan pasal-pasal Permen ESDM tersebut.
“Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen tersebut berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak. Peraturan itu akan berlaku efektif awal tahun 2016, maka Menteri ESDM harus segera menindaklajuti revisi sebelum berakhirnya tahun 2015,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Pengacara kondang Ihza-Ihza Law Firm, Yusril Ihza Mahendra mendesak Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum