Yusuf Kembalikan RP775 Juta ke KPK
jpnn.com - ''Yusuf sendiri yang datang ke KPK untuk mengembalikan uang itu,'' jelas Humas KPK, Johan Budi, di gedung KPK kamis siang. Pengembalian uang gratifikasi ke KPK, tidak menjamin penyidikan kasua gratifikasi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, akan dihentikan. pengembalian uang, kata Johan, tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan yusuf cs.
Sebelumnya, lanjutnya, tersangka lain Sarjan Tahir juga telah mengembalikan gratifikasi yang diterima ke KPK sebesar Rp 260 juta.Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK masih menulusuri angka pasti gratifikasi dalam kasus ini.''KPK masih mencari angka pasti nilai gratifikasinya,'' tegasnya. Johan menambahkan, KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka. ''Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,'' tukasnya.(aji/jpnn)
@page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Tersangka kedua alih pungsi lahan mangrove, Yusuf Emir Faisal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran