ZP, Anda Diburu Polisi, Tunggu Saja

Di dalamnya terdapat 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ke-50 migran ilegal ini kemudian diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja imigran," katanya.
Dari hasil interogasi, ES mengaku berperan membawa migran ilegal dari Dumai menuju Rupat dan juga mencari migran untuk direkrut dan diberi upah Rp 4,7 juta.
Dia juga mendapatkan uang tambah dari tekong laut dan pekerja.
"SS berperan menampung migran ilegal yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTB, Jawa, Aceh, dan Sumatera Utara serta WNA Myanmar. Dia diupah Rp 5 juta-Rp 13 juta," terang Sunarto.
Sementara itu, ZP yang kini masih berstatus DPO bertugas menyiapkan alat transportasi untuk memberangkatkan migran ilegal menuju Malaysia.
ZP diberikan upah sekitar Rp 5 juta-Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Polisi sempat mengejar ZP yang kabur ke hutan bakau. Tetapi dia berhasil melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria