Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:42 WIB

Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs Kementerian Agama, Kamis (21/3).
Fahd bersaksi untuk dua terdakwa, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Sidang dimulai pukul 17.30. Fahd hadir di persidangan mengenakan baju kemeja lengan panjang.
Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Afiantara, itu Fahd lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahd mengaku dialah pemilik PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Pemegang sahamnya, Fahd mengaku meminjam KTP istrinya, Dendy Prasetya, Vascorousemy, Syamsurahman dan Agus. PT KSAI didirikan sekitar 2010-2011. "Sama sekali belum menerima proyek. Kita mau cari proyek, tapi belum berjalan," kata Fahd.
Sebab, pada 2010-2011 Fahd mengaku sudah ditetapkan tersangka Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sehingga perusahaan menjadi stagnan. Saat ditanya JPU apa kaitannya fee proyek Alquran dengan PT KSAI Fahd mengatakan, Dendy pernah meminjam KSAI untuk menampung uang fee proyek. "PT KSAI Direktur Utamanya Dendy," kata Fahd.
JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan