‎Mabes Polri Keluarkan Sprindik Kasus Abraham Samad

‎Mabes Polri Keluarkan Sprindik Kasus Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad (tengah). Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan ‎(sprindik) terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Hanya saja, sprindik itu belum diikuti dengan penetapan Abraham sebagai tersangka.

"Terlapor AS (Abraham Samad) masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikannya sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie saat dihubungi, Senin (2/2).

Ronny menjelaskan, proses penyidikan Polri memang berbeda dengan di KPK. Di Polri, sambung dia, ketika mau melakukan proses penyidikan harus dikeluarkan sprindik yang dibuat oleh penyidik.

Sprindik itu menjadi dasar bagi penyidik melakukan proses penyidikan seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi atau ahli, penyitaan surat atau barang bukti, dan penggeledahan rumah atau badan.

"Kalau tidak ada sprindik, tidak sah. Tapi, kita belum tetapkan Pak AS (Abraham Samad, red) sebagai tersangka," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan sprindik kasus Samad terkait kasus yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide. Abraham diduga  melanggar‎ pasal 36 juncto pasal 65 Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dasar laporannya adalah tulisan di sebuah blog di internet, yang menyebut Abraham menemui petinggi partai politik dan diduga membicarakan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Menurut Ronny, sudah ada 12 saksi yang dipanggil terkait kasus itu. Selain itu, kepolisian sudah mempunyai barang bukti yang menjadi bagian laporan dari KPK Watch. "Ada dokumen, rekaman yang bisa memperkuat dasar untuk lakukan proses pemeriksaan," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan ‎(sprindik) terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News