Pendidikan Selasa, 17 Januari 2017 – 23:25 WIB
Pembentukan Organisasi Profesi Guru Harus Sesuai UU
Pembentukan organisasi profesi guru harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendidikan merupakan investasi bangsa untuk membentuk generasi penerus yang paripurna. Karena itu, pendidikan nasional harus disusun dengan berorientasi
Pembentukan organisasi profesi guru harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beredar kabar, organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) akan masuk ke Provinsi Gorontalo.