Jabar Senin, 11 Mei 2020 – 00:50 WIB
Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran
Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada perobek Al-Qur’an.
Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.
MUI Kabupaten Garut mengecam aksi seorang pria yang menginjak Al-Quran dan mendesak polisi segera menangkap pelakunya.
Foto pria yang melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran beredar di media sosial Facebook.