Politik Senin, 29 Juli 2019 – 20:29 WIB
Hmm, Ternyata Ini Alasan MPR Ngebet Mengamendemen UUD
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong mengatakan, sudah hampir tidak mungkin…
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 diamanatkan untuk melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong mengatakan, sudah hampir tidak mungkin…
Amendemen UUD 1945 dipastikan bukan untuk mengurangi kewenangan, dan mencari-cari cara untuk memakzulkan presiden.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mendatang harus bisa menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi, serta mengembalikan kewenangan menyusun haluan negara.
PAH Ad Hoc perumusan Amandemen UUD 1945 secara khusus akan membahas tentang pokok-pokok GBHN.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dia berharap agar masyarakat cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, amandemen kelima UUD1945 sifatnya terbatas yakni menyangkut pentingnya Haluan Negara.