Humaniora Selasa, 31 Juli 2018 – 21:22 WIB
JAD Divonis Terlarang akan Permudah Pemberantasan Teroris
Jemaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta anak buahnya menangkap hidup atau matu pelaku penembakan anggota Polantas di Tol Cipali.
Jemaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Majelis hakim PN Jaksel pimpinan Aris Bawono membekukan JAD dan menyatakan kelompok pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry…
Terbongkarnya Jemaah Ansharut Daulah (JAD), menurut Kapolri Tito Karnavian membuat pihak kepolisian saat ini mampu membuka hampir seluruh…
Polda NTB juga mengambil langkah antisipasi kemungkinan bangkitnya sel tidur jaringan JAD pasca putusan PN Jaksel memvonis mati…
Densus 88 menyita sebuah sepeda motor dan satu unit telepon genggam dari penangkapan anggota JAD di Depok.
Setelah Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, kekuatan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) untuk sementara melemah.
Aman Abdurrahman divonis mati, dua orang berpeluang menggantikan posisinya sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah alias JAD.
Karopenmas Divhumas Polri mengatakan, kelima teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror di Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan…
Keberadaan JAD masih legal di Indonesia meski sejumlah anggotanya terlibat dalam sejumlah aksi teror.
Ketua JAD Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat pagi ini.
Ada perbedaan aksi pengeboman oleh teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), menurut Ali Fauzi.
Kelompok teroris JAD pimpinan Boy yang semula tidur, pascakerusuhan Rutan Brimob kini bangkit dan bergerak.
Saat ini polisi masih mengejar kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang bergerak membangkitkan sel-sel tidur terorisme.
Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Aman Abdurrahman, pada…