Kriminal Selasa, 01 Desember 2020 – 18:29 WIB
Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?
Barang yang diedarkan ini masuk dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.
Pemuda ini panik saat petugas memintanya membuka paket kiriman yang diambilnya di salah satu PJT di Cimanggis, Depok, Jawa…
Barang yang diedarkan ini masuk dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.
Bea Cukai dan Polri mengungkap produksi rumahan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tembakau sintetis masuk dalam golongan narkotika. Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini bisa tak sadarkan diri.
Efek tembakau sintetis ini lebih parah dari narkoba jenis lainnya karena bisa menyebabkan sampai kehilangan kesadaran.
Polres Bogor menggandeng jasa ekspedisi pengiriman barang untuk mengungkap sindikat narkoba tembakau sintetis.