Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Nazaruddin yang dituntut tujuh tahun penjara itu tetap bersikukuh tak pernah mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games ataupun menerima fee dari proyek yang dikantongi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk itu.
Nazaruddin menegaskan dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet. "Saya tak pernah menerima sepeser pun dari M el Idris dan PT DGI," ucap Nazaruddin.
Dalam pledoi yang dibacakan selama lebih dari satu jam itu, Nazar justru lebih banyak mengulangi tudingan-tudingannya ke Anas Urbaningrum. Di antaranya, Nazar menyebut Anas sebagai pemilik perusahaan Anugrah Nusantara yang berkantor di Permai Tower. Nazar juga menepis kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bahwa Anas hanya datang untuk bertamu.
Untuk menguatkan bantahannya itu, Anas membeber tentang gaji bulanan untuk Anas. "Yulianis mengatakan Anas ke kantor setiap hari Jumat hanya untuk bertamu. Mana ada orang bertamu tapi mendapat gaji bulanan," ucapnya.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global