Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:00 WIB
JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, hingga saat ini baru 1 persen produk di pasaran yang sudah bersertifikat halal. Memang, lanjut dia, dalam data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada 35 persen produk di pasaran yang sudah tersertifikasi halal. Namun, data milik BPOM tersebut tidak mencantumkan produk-produk ilegal yang belum tercatat. ’’Sementara itu, data yang kita miliki sudah mencakup produk-produk resmi maupun tidak resmi,” ujar dia.
’’Jadi, masih ada sekitar 99 persen produk di pasaran yang statusnya tidak jelas, baik di daerah maupun pusat,” jelas Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim di acara Milad Ke-37 MUI kemarin (28/7).
Baca Juga:
Lukmanul memaparkan, berdasar data 2010–2011, ada sekitar enam juta produk, baik ilegal maupun legal, yang tersebar di seluruh Indonesia. Di antara jumlah tersebut, baru 81.233 produk yang sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI. Bentuk produk-produk yang belum tersertifikasi tersebut bermacam-macam. ’’Mulai produk olahan seperti snack, es krim, cokelat, kosmetik, hingga kue-kue kering maupun kue basah yang beredar di pasaran,” urai Lukmanul.
Baca Juga:
JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.
BERITA TERKAIT
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024