Car Free Day Ditiadakan, Begini Penjelasan Dishub DKI

Car Free Day Ditiadakan, Begini Penjelasan Dishub DKI
Macet. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di ruas jalan Sudirman-Thamrin ditiadakan pada 18 Juni, 25 Juni, dan 2 Juli 2017.

Peniadaan hari bebas kendaraan bermotor dilakukan berkaitan dengan persiapan jelang Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ‎Andri Yansyah mengatakan, Dinas Perhubungan mempunyai kegiatan rutin untuk pengamanan libur panjang dan pelaksanaan pengawasan arus mudik serta arus balik Lebaran.

Hal itu dilakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan TNI serta instansi terkait.

"Dalam pelaksanaannya kekuatan personel dikerahkan optimal," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).

‎Andri menjelaskan, pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor bisa dibatalkan jika pada waktu bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik itu nasional maupun internasional.

Hal itu, kata Andri, berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"‎Di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ucap Andri. (gil/jpnn)


Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di ruas jalan Sudirman-Thamrin ditiadakan pada 18 Juni, 25 Juni, dan 2 Juli 2017.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News