Emirsyah Satar Dicekal Sebelum Pengumuman Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu dilakukan sebelum pengumuman tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce.
Emir diumumkan sebagai tersangka penerima suap Rolls-Royce lewat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri Muji Resko Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, pada Kamis (19/1) kemarin.
"Saya lupa (tanggal berapa permintaah pencegahan). Tapi sebelum pengumuman tersangka itu sudah dilakukan," kata Syarif di kantor KPK, Jumat (20/1).
KPK sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Emir. Karenanya, saat ini Emir sudah tidak boleh meninggalkan Indonesia demi kepentingan penyidikan.
"Kami sudah melakukan pencekalan," tegasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan