Emirsyah Satar Dicekal Sebelum Pengumuman Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu dilakukan sebelum pengumuman tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce.
Emir diumumkan sebagai tersangka penerima suap Rolls-Royce lewat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri Muji Resko Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, pada Kamis (19/1) kemarin.
"Saya lupa (tanggal berapa permintaah pencegahan). Tapi sebelum pengumuman tersangka itu sudah dilakukan," kata Syarif di kantor KPK, Jumat (20/1).
KPK sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Emir. Karenanya, saat ini Emir sudah tidak boleh meninggalkan Indonesia demi kepentingan penyidikan.
"Kami sudah melakukan pencekalan," tegasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan