KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi

KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - KPUD Kabupaten Sidoarjo mencoret nama tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Yakni, Sumi Harsono, Mustafad Ridwan, dan Nasrullah. Berdasar hasil verifikasi yang dilakukan, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPUD Sidoarjo M. Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri latar belakang tiga bacaleg tersebut.

Hasilnya, ketiganya memang pernah tersangkut kasus hukum. ''Pernah masuk penjara karena korupsi,'' katanya.

Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur pencalonan anggota legislatif.

Di antaranya, larangan bagi mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk mendaftar caleg. ''Aturannya seperti itu,'' ucap Zaenal.

Berbekal PKPU tersebut, lanjut Zaenal, pihaknya mengirim surat ke partai politik (parpol) pengusung.

Isinya, menyampaikan bahwa calon bersangkutan yang telah diajukan sebagai bacaleg berstatus TMS.

KPUD Sidoarjo meminta partai politik segera mengganti tiga nama bacaleg mantan napi korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News