Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Senin, 04 Oktober 2010 – 06:06 WIB
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka dalam insiden kereta api di Stasiun Petarukan, Pemalang. Hal itu diungkapkan salah seorang penasehat hukum Halik Rusdianto, Tugiman SH.
Menurut Tugiman, masinis yang diduga mengantuk itu melanggar pasal berlapis. Di antaranya pasal 359, 360 361 KUHP dan pasal 206 Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masing-masing ancaman hukumannya mencapai lima tahun, dan dipecat dari statusnya sebagai pegawai.
Baca Juga:
Tugiman menegaskam, Halik Rusdianto dinilai lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa 35 penumpang. "Berdasarkan kesaksian saat pemeriksaan, Halik sudah berusaha mengerem. Tapi karena ngantuk, Halik pun kaget. Maka terjadilah kecelakaan itu," paparnya.
Mestinya, lanjut dia lagi, operator stasiun langsung memindahkan segel atau jalur kereta setelah KA Senja Utama itu masuk. Menurutnya, hal itu nantinya akan dijadikan sebagai landasan saat di pengadilan. "Sangat disayangkan, seharusnya operator langsung memindahkan ke jalur satu," imbuh dia.
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah