Saksi Korupsi Pupuk Urea Kembalikan Rp 2,5 Miliar
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013 mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada pengembalian Rp 2,5 miliar kepada KPK dalam perkara ini dari beberapa saksi,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/1).
Hanya saja, Febri enggan menyebutkan nama dan jabatan saksi yang mengembalikan duit yang diduga dari hasil korupsi ini.
Menurut Febri, sesuai pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pengembalian uang itu tidak menghapus pidana.
“Untuk kebutuhan strategi penyidikan kami belum bisa buka secara detail. Namun kami tegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus pidana,” katanya.
Menurut dia, jika yang mengembalikan uang ini nanti disidik dan menjadi tersangka tentu akan menjadi pertimbangan meringankan.
Baik di penyidikan, penuntutan hingga putusan persidangan.
Dia mengatakan, dana itu merupakan aliran dari indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan pupuk urea itu.
Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini