Wuuuiih! Awal Juli DPRD Terima Tambahan Tunjangan Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut sebelumnya resmi diundangkan pada 2 Juni lalu.
"PP tersebut berlaku sejak ditetapkan. Jadi awal Juli diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Sumarsono, dengan adanya PP tersebut maka para anggota dan pimpinan DPRD akan menikmati sejumlah peningkatan tunjangan alat kelengkapan.
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Uang representasi, tunjangan keluarga besarnya sama seperti sebelumnya. Paling yang berubah tunjangan alat kelengkapan. Ketua (naik,red) 7,5 persen dan seterusnya," ucap Sumarsono.
Kemudian fasilitas lain juga dilengkapi. Seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi.
Bagi Ketua DPRD yang tidak menggunakan kendaraan dinas, tetap diberi tunjangan transportasi.
Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017
- Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas
- Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
- Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK
- Kronologis Anggota DPRD Kolaka Tewas di Hotel Tengah Malam
- Menjelang Rakernas, Ribuan Anggota DPRD PDIP Diberi Pengarahan Soal Pangan dan Pemilu 2024
- 10 Anggota DPRD Akan ke Amerika Dibiayai APBD, Ini Penjelasan Pemprov Riau