Wuuuiih! Awal Juli DPRD Terima Tambahan Tunjangan Jabatan

Wuuuiih! Awal Juli DPRD Terima Tambahan Tunjangan Jabatan
DPRD Surabaya. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

PP tersebut sebelumnya resmi diundangkan pada 2 Juni lalu.

"PP tersebut berlaku sejak ditetapkan. Jadi awal Juli diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/6).

Menurut Sumarsono, dengan adanya PP tersebut maka para anggota dan pimpinan DPRD akan menikmati sejumlah peningkatan tunjangan alat kelengkapan.

Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

"Uang representasi, tunjangan keluarga besarnya sama seperti sebelumnya. Paling yang berubah tunjangan alat kelengkapan. Ketua (naik,red) 7,5 persen dan seterusnya," ucap Sumarsono.

Kemudian fasilitas lain juga dilengkapi. Seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi.

Bagi Ketua DPRD yang tidak menggunakan kendaraan dinas, tetap diberi tunjangan transportasi.

Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News