Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS

Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012 mendatang. Namun, bagi daerah yang belanja pegawainya dibawah 50 persen APBD akan diperbolehkan menerima CPNS.

"Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu masih bisa (melakukan seleksi CPNS). Tapi itupun masih selektif, ya seperti untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya seperti yang telah kita sebutkan," ujar Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan usai melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden kemarin.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. "Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana," tukasnya.

Penerimaan PNS juga tetap dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan yang khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara. "Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," kata dia.

JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News