Pemecatan Briptu Norman Direstui Mabes
Rabu, 07 Desember 2011 – 07:43 WIB
JAKARTA--- Mabes Polri menyetujui dan mendukung penuh hasil sidang kode etik Propam Polda Gorontalo untuk Norman Kamaru. Pemecatan Norman dari dinas kepolisian dinilai sudah tepat dan prosedural. "Keputusan itu sudah proporsional," kata Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya kemarin (6/12).
Norman dipecat dengan tidak hormat karena desersi meninggalkan tugas selama lebih dari 40 hari. "Kita sayangkan karena ini bisa jadi contoh buruk bagi polisi polisi muda," kata Saud.
Baca Juga:
Setelah dipecat, atribut Norman akan dilucuti. Termasuk, dia tidak berhak menyandang gelar pangkat briptu purnawirawan di depan namanya. "Sebab, dia diberhentikan dengan tidak hormat, jadi sudah tidak ada lagi kepangkatan polisi," katanya.
Norman yang kondang dengan lagu Chaiya Chaiya di Youtube itu dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kepolisian yang tidak masuk bertugas atau disersi selama minimal 30 hari kerja.
JAKARTA--- Mabes Polri menyetujui dan mendukung penuh hasil sidang kode etik Propam Polda Gorontalo untuk Norman Kamaru. Pemecatan Norman dari dinas
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar