Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik, kejaksaan mengubah sikapnya sendiri bahwa eksekusi bisa didasari hanya dengan petikan putusan, bukan salinan putusan lengkap seperti sebelumnya.
Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan petikan putusan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera dilakukan eksekusinya. "Hari Senin atau Selasa kemarin baru diambil. Dari Bengkulu (Kejati) ke sini (Kejagung). Kita tunggu pelaksanaan (eksekusinya) seperti apa," kata Basrief selepas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian dan KPK terkait pemberantasan korupsi, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pekan lalu, selepas menghadiri peluncuran buku laporan tahunan kejaksaan 2011, Basrief bersikukuh takkan melakukan eksekusi terpidana korupsi sebelum kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Alasannya, aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tapi sikap kejaksaan ini tiba-tiba berubah pekan ini, saat mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan itu dijebloskan ke LP Sukamiskim, Bandung oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat hanya berdasarkan petikan putusan.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina