Dhana Widyatmika Jalani Sidang Perdana
Senin, 02 Juli 2012 – 10:15 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika pagi ini, Senin (2/7) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
"Kami telah terima dakwaannya, meski kami melihat dakwaannya terkesan sangat dipaksakan seperti yang kita duga sebelumnya," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto melalui pesan singkat kepada JPNN, Senin pagi. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagian mana dari dakwaan Dhana yang terkesan dipaksakan tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan Dhana akan dijerat dengan sejumlah Pasal tentang korupsi dan pencucian atas serangkaian perbuatanya. Adapun beberapa pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e , pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4 uu no 8 thn 2010 tentang Tindak Pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa rekan, atasan dan wajib pajak Dhana sebagai tersangka. Mereka antara lain, Herly Isdiharsono dan Salman Maghfiroh. Herly dan Salman adalah rekan Dhana, sekaligus mantan pegawai pajak. Sementara atasan Dhana yang menjadi tersangka adalah Firman.
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika pagi ini, Senin (2/7) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar